
Cara Menghitung Pajak Hotel Anda (PB1)
Perhitungan pajak di hotel menjadi salah satu komponen penting dalam administrasi perhotelan. Namun pengalaman saya ketika implementasi aplikasi hotel menemukan beberapa hotel masih belum begitu paham mengenai perhitungan pajak ini.
Pajak yang muncul dalam tagihan tamu ini disebut dengan PB1 atau Pajak Pembangunan Satu yang besarannya 10%, merupakan Pajak yang nantinya disetorkan ke Pemda setempat. PB1 ini biasanya dikenakan ke industri hotel, restoran, wisata, hiburan ataupun tempat-tempat lainnya. Jadi ini berbeda dengan PPN ya.
Oke sekarang ke perhitungannya ya. Misal kita punya komponen harga kamar Rp.200.000,- lalu harga tersebut dikenakan service charge 10% yaitu senilai Rp.20.000,- maka perhitungan pajak PB1 nya adalah 10% x (harga kamar + service charge) = 10% x (200.000+20.000) = Rp.22.000. Total yang dibayarkan oleh tamu adalah = harga kamar + service charge + pajak = 200.000 + 20.000 + 22.000 = Rp. 242.000,-. Lalu, kok di lembar tagihan tamu munculnya harga kamar 200.000 dan dibawahnya ada tulisan Tax & Service 21% ? itu bagaimana muncul angka 21% nya ? Begini saya turunkan rumusnya ya heheheh (biar gaya).
- Harga kamar + Service Charge 10% + Pajak 10%
- Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + ((Harga Kamar + ( Harga Kamar x 10% )) x 10% )
- Harga Kamar + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% ) + (Harga Kamar x 10% x 10% )
- Harga Kamar x ( 1 + 10% + 10 % + (10 % x 10%)
- Harga Kamar x ( 1 + 20% + 1 % )
- Harga Kamar x ( 1 + 21% )
- Harga Kamar + ( Harga Kamar x 21%)
Nah, di poin 7 silahkan anda masukkan Harga Kamar Rp. 200.000 - 200.000 + (200.000 x 21%) = 200.000 + 42.000 = 242.000,-